CILACAP - Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), merupakan salah satu layanan rutin yang dilakukan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan. Dalam laporan Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan menyusun sebuah rekomendasi berdasarkan hasil data dan analisa, sesuai dengan kebutuhan klien. Dalam menyusun rekomendasi, Pembimbing Kemasyarakatan tidak bertindak secara independen.
Rekomendasi tersebut disampaikan saat sidang TPP dan selanjutnya dibahas dalam forum sidang TPP. Keputusan final mengenai rekomendasi Litmas, adalah keputusan dari peserta sidang TPP, Jumat, (12/08/2022).
Bapas Nusakambangan kembali melakukan Sidang TPP yang sudah menjadi agenda rutin. Sidang TPP kali ini membahas tentang rencana pembimbingan klien integrasi. Selain itu juga membahas rekomendasi litmas lanjutan. Sidang TPP ini dihadiri oleh pengurus TPP yang terdiri dari Ketua Sidang TPP Bapak Sumaryono. dan Sekretaris TPP Ibu Etik Makarti serta seluruh anggota sidang TPP.
Dalam sambutannya saat membuka Sidang TPP, Sumaryono menyampaikan beberapa hal terkait dengan peningkatan layanan, khususnya pembuatan Litmas. Sumaryono menekankan pada kecepatan dan ketepatan Pembimbing Kemasyarakatan, dalam membuat Litmas sesuai dengan permintaan.
"Jangan sampai Klien kehilangan hak-haknya karena kelalaian kita dalam melakukan Litmas. Jika sudah menerima disposisi, segera lakukan, jangan tunda-tunda lagi", ujar Sumaryono.
(N.Son/***)
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|