Bapas Nusakambangan Terima Seorang Klien Asimilasi Perjudian

    Bapas Nusakambangan Terima Seorang Klien Asimilasi Perjudian
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Nurul Fatima Menerima Seorang Klien Asimilasi Perjudian

    CILACAP - Bapas Nusakambangan, Kanwil Kemenkumham Jateng Menerima Seorang Klien Asimilasi Perjudian. Bapas Nusakambangan menerima dan Melayani registrasi klien, bertempat di Dermaga Wijayapura (Baladewa).

    Dalam keterangan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan, Nurul Fatima bahwa, klien Ber-inisial SJ adalah seorang narapidana yang terlibat kasus perjudian, Pada akhir tahun lalu, SJ yang tengah melakukan transaksi pembelian kupon togel diamankan oleh pihak kepolisian Bersama tiga orang rekannya.

    "Atas tindakannya SJ divonis tujuh bulan penjara, Belum selesai menjalani tujuh bulan pembinaan di lapas, SJ sudah dapat keluar lapas dan berbaur dalam kehidupan masyarakat. SJ dapat menjalani 2 bulan sisa masa pembinaannya di rumah", ungkapnya.

    Lanjutnya, Hal ini terjadi karena SJ mendapatkan program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

    SJ mendapatkan Program Asimilasi karena memenuhi syarat yang dicantumkan dalam PERMENKUMHAM no. 32 tahun 2000, antara lain,  a). Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, b). aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, c). telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.

    Selain itu, terdapat beberapa tindak pidana yang tidak dapat diberikan Program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yaitu,  a). narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, b). terorisme, c). korupsi, d). kejahatan terhadap keamanan negara. e). kejahatan hak asasi manusia yang berat, f). kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. g). pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, h). pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, i). kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, j). kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    "Keberhasilan Program Asimilasi SJ sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku SJ dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Dukungan lingkungan sekitar berperan besar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap SJ", Pungkasnya. 

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Sekjen Kemenkumham Berikan Pengarahan Bagi...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Kelas IIB Cilacap, Ikuti Arahan Sekjen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Ultah Ketiga, KoReAn Gelar Silaturahmi Nasional dan Tegaskan Keotonomian Simpul Relawan

    Ikuti Kami