CILACAP - Didampingi Kasi Adm.Kamtib Abdul Hamid dan Kasubsi Registrasi, Budi Prasetyo, 1 (satu) orang warga binaan tindak pidana terorisme bebas hari ini. Dengan pengawalan ketat dari 5 orang Densus 88AT dan 1 orang petugas BNPT, warga binaan didampingi keluar dari Pulau Nusakambangan, sabtu) (20/08/2022).
“Bulan ini kami melakukan pembebasan murni 2 (dua) warga binaan Tindak Pidana terorisme. 1 bebas hari ini dan satu lagi bebas tanggal 12 Agustus kemarin, " papar Kasubsi Registrasi Budi Prasetyo.
Dengan SOP penuh warga binaan dikawal dari blok kamar hunian menuju ruang binadik untuk dilakukan pengecekan identitas dan sidik jari serta beberapa administrasi lainnya.
Warga Binaan yang bebas wajib dilakukan pengecekan di beberapa pos di Lapas Karanganyar yaitu Pos Sarang Kumbang oleh Yudistira, Pos P2U dan Pos Wasrik.
“Sedetail mungkin kami lakukan pengecekan sebelum warga binaan dibebaskan keluar dari Lapas, " ungkap Kasi Adm.Kamtib
Warga binaan tindak pidana terorisme yang bebas pada hari ini belum mengikrarkan kesetiaan NKRI. Tetapi seluruh lini baik dari Densus dan BNPT akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan demi terwujudnya pencegahan dan penanggulangan terorisme di Indonesia.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
(N.Son/***)