CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan registrasi dan pembimbingan terhadap dua orang klien pemasyarakatan berinisial ST dan SF, Rabu (27/07/2022).
Kedua klien tersebut sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Cilacap yang kini menjalani Cuti Bersyarat sebagai bentuk program reintegrasi sosial di lingkungan masyarakat.
Dengan diantar oleh petugas Lapas Cilacap, ST dan SF melaporkan diri kepada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan di pos pelayanan Baladewa.
ST dan SF kemudian diregistrasi sebagai klien Bapas Nusakambangan dengan masa pembimbingan sampai dengan tanggal bebas akhir sesuai dengan yang tertera di Surat Keputusan (SK).
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan memberikan penguatan, motivasi, dan pembimbingan kepribadian kepada ST dan SF setelah proses registrasi selesai.
"Saya menyadari dan menyesali sepenuhnya perbuatan yang pernah saya lakukan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, ” ungkap ST.
Begitu pula dengan SF yang menyatakan akan mematuhi program bimbingan yang ditetapkan oleh Bapas Nusakambangan.
ST sebelumnya terlibat tindak pidana Perjudian, sedangkan SF sebelumnya terlibat tindak pidana Pencurian. Keduanya telah menjalani pembinaan di Lapas Cilacap.
Kemudian setelah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, ST dan SF diberikan Cuti Bersyarat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(N.Son/***)