Jalin Silaturahmi, Klien Bapas Nusakambangan Inisiatif Vidio Call Pembimbing Kemasyarakatan

    Jalin Silaturahmi, Klien Bapas Nusakambangan Inisiatif Vidio Call Pembimbing Kemasyarakatan
    Jalin Silaturahmi, Klien Bapas Nusakambangan Inisiatif Vidio Call Pembimbing Kemasyarakatan

    CILACAP - Jalin Silaturahmi, Klien Bapas Nusakambangan inisiatif vidio call Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, Faizal pada hari minggu (31/07/2022).

    Secara daring atau online melalui video call aplikasi whatsapp, Klien berinisial K merupakan klien yang bebas karena mendapatkan cuti bersyarat, ia mempunyai kewajiban untuk absen kepada pembimbing kemasyarakatan.

    Klien menghubungi Pembimbing Kemasyarakatan memberikan kabar baiknya bahwa klien sudah keluar dari penjara, dan klien mengatakan sudah mendapatkan pekerjaan tetap dan tidak menganggur seperti sebelum masuk penjara.

    PK Bapas Nusakambangan, Faizal dalam kesempatanya memberikan bimbingan agar klien berkegiatan positif, bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat sekitar.

    "Agar Selalu menjaga sikap serta perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Terakhir, PK menghimbau klien agar selama masa bimbingan dan pengawasan dengan Bapas, klien hendaknya tertib menjalankan absen atau wajib lapor, menaati peraturan yang berlaku, dan tidak melakukan pelanggaran hukum", ungkapnya.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap pk bapas nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Penyalahgunaan Obat Batuk Komix di Kalangan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Pasir Putih Ikuti Sosialisasi Permen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami